BRANTA PESISIR - Berawal dari viralnya video Tiktok terkait keluarnya salah satu UMKM yang berjualan di wisata Pantai 3 Dermaga, BPD dengan sigap langsung berkoordinasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait dengan tujuan menemukan benang merah pokok permasalahan sehingga dapat ditemukan solusi terbaik demi kemajuan Wisata Pantai 3 Dermaga dan meningkatnya kesejahteraan UMKM dengan mengadakan musyawarah mengundang stakeholder terkait pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 pukul 19.00 WIB - selesai bertempat di Balai Desa Branta Pesisir.
Musyawarah dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa, BUMDes, UMKM di Pantai 3 Dermaga dan BPD, yang sangat disayangkan salah satu UMKM yang keluar dari lapak di wisata Pantai 3 Dermaga tidak berkenan hadir meskipun sempat dijemput oleh salah satu musyawirin. Akan tetapi rapat tetap berjalan demi kemajuan wisata Pantai 3 Dermaga dan peningkatan kesejahteraan UMKM.
Musyawarah diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan oleh sambutan BPD yang dalam hal ini disampaikan oleh wakil ketua BPD yaitu Ainor Ridha, S.H. Dalam sambutannya Ainor Ridha, S.H. yang merupakan salah satu advokat aktif di Pamekasan mengajak agar bersama-sama menjaga nama baik tanah kelahiran, diselesaikan secara kekeluargaan dan bersama-sama saling bersinergi dengan tugas masing-masing untuk semakin memajukan Desa Branta Pesisir.
Setelah sambutan BPD dilanjutkan klarifikasi terkait keluarnya salah satu UMKM yang ada di wisata Pantai 3 Dermaga oleh Direktur BUMDes yaitu Nurholis, M.Pd. dengan hasil sebagai berikut:
- Wisata Pantai 3 Dermaga dirintis pada awal tahun 2023;
- Konsep awal lapak/orang jualan di wisata Pantai 3 Demaga akan dikelola BUMDes;
- Adanya peminat dari beberapa UMKM yang ada di Desa Branta Pesisir untuk berjualan di wisata Pantai 3 Dermaga, maka BUMDes membuka diri dengan perjanjian awal menggunakan sistem bagi hasil;
- UMKM yang bersedia dengan sistem bagi hasil diperkenankan untuk berjualan di wisata Pantai 3 Dermaga dengan diberi pinjaman modal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan alat masak dengan total seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- UMKM yang bersedia sejumlah 4 orang;
- Sistem bagi hasil hanya berjalan 4 bulan karena sepinya wisata Pantai 3 Dermaga sehingga dimusyawarahakan secara intern BUMDes dengan UMKM diperoleh hasil kesepakatan Rp. 50.000/hari;
- Sehubung dengan sistem pembayaran Rp. 50.000/hari banyak UMKM nunggak yang pada akhirnya UMKM mundur;
- Hasil dari Rp. 50.000/hari dari 4 UMKM yang ada di wisata Pantai 3 Dermaga diperuntukkan pada biaya listrik, Air bersih, petugas kebersihan dan perawatan saran dan prasarana wisata Pantai 3 Dermaga dan tidak sampai menghonor anggota BUMDes;
- BUMDes tidak merasa menekan UMKM yang nunggak membayar kewajiban untuk tidak berjualan lagi akan tetapi diminta komitmennya untuk melunasi agar wisata Pantai 3 Dermaga tetap beroperasi.
Dari klarifikasi tersebut banyak masukan yang muncul, salah satunya agar tarif berjualan di wisata Pantai 3 Dermaga berpedoman pada tarif lapak yang ada di Branta Pesisir atau di Pamekasan, alhamdulillah BUMDes akan mengkalkulasi kembali hitung-hitungan operasional pembiayaan wisata Pantai 3 Dermaga hingga dapat mengurangi tarifnya sehingga semuanya bisa maju bersama sukses semua.